Tips mengurus Pajak untuk Reklame di beberapa daerah

Tidak dipungkiri, menggunakan reklame memang masih menjadi salah satu teknik favorit dalam mempromosikan usaha di outdoor, tentu dengan tidak mengabaikan cara-cara digital

Memasang reklame sebetulnya menjadi salah satu pilihan yang paling cepat dan enteng dalam mempromosikan produk atau jasa Anda agar diketahui banyak orang. Bahkan, keefektifan pemanfaatan reklame ini jadi diminati dikala desain reklame serta strategi pemasangan reklame perusahaan semakint advanced.

Hanya saja, memang untuk reklame pajaknya masih tergolong sangat tinggi.

Saat ini ada banyak sekali perusahaan- perusahaan yang bergerak di bidang jasa pembuatan reklame ini maka keuntungannya kita jadi punya banyak pilihan.

Hanya saja, ketika kita ingin membuat reklame, ada banyak hal yang harus kita persiapkan. Mulai dari tempat pasang reklame, izin dan pajak yang harus kitab yarkan.

Untuk pajak, karena ini hal yang sangat teknis. Memang sebaiknya diserahkan pada ahlinya. Lebih baik kita serahkan pada konsultan pajak langsung. Lagipula biaya Konsultan Pajak tidak semahal yang kita bayangkan. Apalagi untuk daerah Semarang. Jadi, untuk anda yang di Semarang dan sekitarnya, jangan sungkan untuk menggunakan layanan Konsultan Pajak Semarang saja. Lebih cepat, aman dan tepat.

Bagaimana tips mengurus pajak reklame di Indonesia jika bakal diurus individu/perorangan?

Selain mengurus ijin, tersedia kalanya Anda juga wajib mengurus kasus pembayaran pajak. Hal ini dilaksanakan apabila area Anda memasang reklame merupakan area yang wajib pajak.

Bagaimana cara paling simpel atau apa saja tips mengurus pajak reklame di Indonesia? Berikut ini langkah- cara yang wajib Anda lakukan:

1. Anda wajib mengajukan keinginan tertera kepada Gubernur setempat. Permohonan tertera berikut berbentuk surat keinginan atau isikan formulir) bersama dengan berkunjung ke Dispenda.
2. Melengkapi dan mengumpulkan syarat-syarat administrasi penyelenggaraan reklame yang meliputi:
– Photocopy tata letak bangunan area Anda memasang reklame.
– Photocopy IMB jika reklame Anda bakal ditempelkan terhadap bangunan tertentu.
– Menyertakan IPTB atau Ijin Pelaksanaan Teknis Bangunan penanggung jawab perencana arsitektur.
– Photocopy bukti kepemilikan tanah layaknya SHM, SHGB, Sertifikat Hak Pakai, dan Sertifikat Hak Pengelolaan.
– Membuat surat pengakuan bermaterai yang berisi berkenaan kebenaran dan keabsahan data.

3. Identitas pemohon yang berbentuk KTP, KK, dan NPWP.
4. Photocopy PBB tahun terakhir.
5. Surat pengakuan tidak bakal merubah bentuk reklame di atas kerta bermaterai Rp 6.000
6. Proposal teknis
7. Apabila reklame bakal ditayangkan di atas tanah atau bangunan yang disewa maka Anda juga wajib menyertakan:
– Surat perjanjian sewa menyewa tanah atau bangunan terkait.
– Surat pengakuan bermaterai Rp 6.000 berasal dari pemilik tanah atau bangunan yang menunjukkan tidak keberatan apabila tanah atau bangunannya digunakan.
– Photocopy KTP pemilik tanah atau bangunan.

Bagaimana tips mengurus pajak reklame di Indonesia serta langkah-langkahnya apabila berkenaan reklame badan hukum?

Berikutnya yakni cara atau tips mengurus pajak reklame di Indonesia dan beberapa langkah mengurus ijin pemasangan iklan atau reklame badan hukum di Indonesia antara lain:

1. Apabila Anda inginkan mengurus ijin pemasangan reklame oleh badan hukum maka Anda wajib menyertakan:
a. Akta pendirian atau akta pergantian SK jika mengalami perubahan
b. NPWP badan hukum

2. Selain lebih dari satu poin di atas, cara mengurus ijin pemasangan reklame yang dikuasakan yakni Anda juga wajib sertakan surat kuasa bermaterai Rp 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa.

3. Setelah perlengkapan di atas terpenuhi, cara seterusnya yaitu:
a. Membayar pajak reklame sesuai bersama dengan tarif yang diberlakukan
b. Membayar sewa titik lokasi
c. Membayar cost jaminan bongkar sebesar 15% berasal dari kuantitas pajak reklame terhutang untuk satu kali penayangan
d. Membayar nilai strategis reklame apabila diselengarakan di luar layanan dan prasarana kota.

Itulah beberapa informasi penting yang wajib anda ketahui saat membayar pajak reklame untuk usaha anda. Kami berharap informasi ini bisa berguna bagi anda dalam pengurusan pajak reklame.

Jika anda kesulitan, mungkin bisa tanyakan langsung melalui kolom komentar dibawah ini. Sekali lagi, semoga bermanfaat bagi kita semua.