Syarat, Ketentuan dan Keuntungan Membuat Izin Usaha Badan Usaha PT Untuk UMKM

Sekarang menjalankan bisnis dengan mendirikan perusahaan sendiri sudah bukan sekedar mimpi lagi, karena saat ini pendirian perusahaan (PT) sudah tidak ada syarat minimum modal dasarnya.

Sebelumnya melalui UU PT tahun 2007 diatur syarat minimum modal dasar dan modal disetor untuk pendirian PT minimum sebesar 50 juta, lalu dirubah melalui terbitnya UU Cipta Kerja tahun 2020 dan dikuatkan melalui PP nomor 8 tahun 2021 yang mengatur bahwa besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT (berlaku juga untuk PT Perorangan).

Tetapi untuk jenis kegiatan tertentu besaran modalnya harus tetap mengikuti ketentuan, misalnya untuk kegiatan usaha perdagangan besar hasil perikanan (KBLI 46206) yang termasuk ke skala usaha menengah yang menyaratkan minimum modal usaha lebih dari 5 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau kegiatan usaha aktivitas kurir (KBLI 53201) yang mensyaratkan minimum modal 500 juta.

Sedikit insight besaran modal dari para klien yang selama ini kami bantu pendirian perusahaannya, modal paling kecil 5 juta untuk kegiatan usaha travel agent sampai paling besar 10 milyar untuk kegiatan usaha perdagangan ekspor impor.

Mungkin ada yang bertanya bagaimana menentukan besaran modal ketika akan mendirikan perusahaan? Jawabannya menyesuaikan rencana anggaran yang diperlukan untuk menjalankan jenis kegiatan usaha yang akan dipilih. Let say kamu akan mendirikan sebuah ad agency, berapa biaya sewa kantor? Berapa biaya pembelian laptop dan kamera? Berapa total biaya gaji seluruh karyawan untuk setahun pertama? Total biaya dari rencana anggaran ini yang bisa dijadikan acuan untuk untuk menentukan besaran modal dasar dari perusahaan kamu nanti.

 

Lalu apa bedanya modal dasar, modal disetor dan modal ditempatkan? Akan kita bahas di artikel selanjutnya.

Jadi kesimpulannya bukan hanya besaran modal dasar perusahaan saja yang dimudahkan supaya ide-ide bisnis kamu bisa segera dieksekusi, biaya layanan pendirian perusahaannya juga pastinya affordable sesuai budget kamu, cek aja dulu

Sejak tahun lalu kami sudah banyak membantu para pelaku UMKM untuk membuka potensi bisnis yang lebih besar melalui kepemilikan badan usaha. Seperti yang kita ketahui seringkali kita kehilangan

kesempatan memenangkan pitching ataupun gagal menyepakati kerjasama bisnis karena kondisi yang mensyaratkan kepemilikan badan usaha.

Untuk mengetahui sejauh mana impact kepemilikan badan usaha terhadap bisnis mereka, kami pun menghubungi para klien yang selama ini kami layani untuk menanyakan hal tersebut. Jawaban yang mereka berikan ternyata diluar ekspektasi kami dan salah satunya akan kami jadikan business case, yang diuraikan dibawah ini.

PT MDI, bisnis mereka berawal dari jasa pembuatan website dan saat ini sudah berkembang untuk fokus di bidang pengembangan software dan aplikasi, dengan cakupan nationwide.

Sebelumnya mereka mengerjakan berbagai project dengan menggunakan bendera dari perusahaan lain, perusahaan yang dipinjam mendapatkan fee sekitar 10% dari nilai project, rate tersebut sepertinya sudah menjadi standar di sektor industri terkait.

Sebut saja sebuah project bernilai 100 juta, PT MDI (sebelum memiliki badan usaha) mengalami loss 10 juta hanya dari satu project. Kerugian yang sama terulang di beberapa project selanjutnya.

Pada akhirnya kepemilikan badan usaha menjadi solusi untuk menutup kebocoran yang sudah lama dialami, biaya pendirian PT yang tidak sampai 10 juta pun menjadi tidak sebanding dengan kerugian yang selama ini terjadi.

Impact positif lainnya, PT MDI saat ini sampai mengalami overload mengerjakan project dari beberapa institusi Kementrian, menurut pengakuannya, dengan nama mereka yang tercantum langsung sebagai direktur/komisaris ternyata terbukti memberikan impresi yang baik dalam membangun kepercayaan sehingga lebih mudah untuk memenangkan kesepakatan bisnis.

Beberapa klien kami yang lain pun mengutarakan bahwa kepemilikan badan usaha bukan sekedar melegalkan usaha yang sedang kita jalani, tetapi juga memberikan peluang bisnis yang lain.

PT PMU misalnya, melihat peluang untuk mengfungsikan perusahaannya sebagai brokerage agency bagi perusahaan – perusahaan asing yang tidak memiliki kantor representative di Indonesia, dimana PT PMU berperan untuk menyelesaikan kesepakatan bisnis dengan perusahaan – perusahaan yang ada di Indonesia. Dan saat ini PT PMU sudah berekspansi ke berbagai sektor industri yang lain dengan melakukan bisnis model yang sama.

Sedikit berbeda dengan PT NMS, selain memang untuk melegalkan usaha yang dijalaninya. mereka juga menyewakan perusahaannya sebagai bendera untuk digunakan oleh pihak lain, dan ternyata setelah dihitung total fee yang diperoleh dari penyewaan bendera ini lebih besar dari bisnis utama yang dimilikinya. Tetapi untuk bisnis seperti ini kami menyarankan untuk mempertimbangkan perhitungan pajaknya dan perlu disepakati terlebih dahulu dengan klien kita.

Untuk informasi lengkap mengenai layanan jasa pembuatan pt silahkan kunjungi https://izinin.id.