Mungkin ada banyak yang bertanya tentang otoritas penciptaan uang, dan siapa yang mempunyai hak untuk menciptakan uang ini. Karena memang untuk mengeluarkan uang ini tentunya tidak sembarangan dan terdapat peraturan yang harus ditaati.
Pihak yang Menciptakan Uang
Pertama adalah pihak berwenang penciptaan uang yang saat ini dipegang oleh pemerintah, tapi kemudian pemerintah membentuk otoritas keuangan yakni bank sentral. Hal ini dikarenakan keberadaan uang dianggap sebagai representative keberadaan negara.
Jadi tidak heran jika yang berhak menciptakan uang dan mengedarkannya secara resmi adalah lembaga yang ditetapkan dan berada di bawah naungan pemerintah. Hal ini berlaku untuk semua negara dan hampir setiap negara memiliki lembaga seperti itu.
Di Indonesia sendiri, lembaga yang berwenang dan memiliki hak terhadap hal ini adalah bank sentral yakni Bank Indonesia. Ini sudah ditetapkan dalam Undang-Undang yang sah sehingga bersifat mutlak.
Proses Penciptaan Uang
Proses penciptaan uang ini terbagi menjadi tiga cara. Pertama adalah membuat sendiri, kedua adalah melalui pengadaan utang ataupun melakukan pinjaman, dan yang terakhir adalah melalui kebijakan pemerintah seperti pajak.
Bank sentral di sini memiliki fungsi selain sebagai pihak yang mengeluarkan uang juga berfungsi untuk mengawasi banyaknya uang yang beredar di masyarakat. Sehingga tidak terjadi kelebihan peredaran yang bisa menyebabkan inflasi.
Bank umum juga berhak untuk mengeluarkan uang, hanya saja bukan mata uang utama hanya mata uang seperti kartal dan giral.
Jadi itulah tadi otoritas penciptaan uang di Indonesia, serta lembaga terkait yang memiliki hak dan wewenang dalam menciptakan uang ini.
Sumber: gasken.co