Pernikahan merupakan momen penting dalam kehidupan seseorang. Namun, kebahagiaan pernikahan tidak selalu bertahan abadi. Terkadang, pasangan suami istri dapat berpisah karena berbagai alasan, seperti perbedaan pandangan, ketidakcocokan, atau adanya perselingkuhan. Kondisi ini seringkali menimbulkan masalah dalam pembagian harta bersama dan hak asuh anak, apalagi jika tidak ada perjanjian yang ditandatangani sebelum pernikahan. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui mengenai prenuptial agreement di Indonesia.
Apa itu Prenuptial Agreement?
Prenuptial agreement atau perjanjian pra nikah adalah perjanjian yang dibuat oleh calon suami istri sebelum menikah, yang berisi tentang pembagian harta benda dan hak asuh anak jika suatu saat nanti terjadi perceraian atau kematian salah satu pasangan. Prenuptial agreement seringkali digunakan untuk mengatur pembagian harta benda yang dimiliki oleh pasangan sebelum menikah, seperti rumah, mobil, investasi, atau aset lainnya.
Namun, prenuptial agreement juga dapat mencakup berbagai hal lain yang berkaitan dengan pernikahan, seperti hutang yang dimiliki sebelum menikah, perjanjian untuk tidak melakukan perceraian, atau ketentuan mengenai warisan. Meskipun demikian, prenuptial agreement tidak dapat mengatur masalah yang berkaitan dengan kewajiban pernikahan, seperti tanggung jawab suami istri dalam memenuhi kebutuhan hidup satu sama lain.
Prenuptial Agreement di Indonesia
Di Indonesia, prenuptial agreement diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa “sebelum perkawinan dilangsungkan, calon suami dan calon istri dapat membuat perjanjian tertulis mengenai harta kekayaan yang dimiliki masing-masing dan hak serta kewajiban dalam perkawinan.”
Prenuptial agreement di Indonesia harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak serta disaksikan oleh dua orang saksi yang sah. Selain itu, prenuptial agreement juga harus didaftarkan ke kantor Catatan Sipil setempat agar sah secara hukum.
Manfaat Prenuptial Agreement
Ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan dengan membuat prenuptial agreement di Indonesia, antara lain:
Kepastian Pembagian Harta
Prenuptial agreement dapat mengatur pembagian harta secara jelas dan pasti jika suatu saat terjadi perceraian atau kematian salah satu pasangan. Hal ini dapat menghindari perselisihan di kemudian hari dan meminimalkan konflik antara kedua belah pihak.
Perlindungan Aset
Dengan membuat prenuptial agreement, pasangan dapat melindungi aset yang dimilikinya sebelum menikah. Misalnya, jika salah satu pasangan memiliki rumah atau investasi yang sangat berharga sebelum menikah, prenuptial agreement dapat mengatur agar aset tersebut tetap menjadi milik pribadi dan tidak menjadi sengketa dalam pembagian harta saat terjadi perceraian.
Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga
Prenuptial agreement juga dapat memperkuat keharmonisan rumah tangga karena pasangan sudah sepakat mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan keuangan dan pembagian harta. Hal ini dapat menghindari terjadinya pertengkaran atau perselisihan yang berujung pada perceraian.
Menghindari Biaya yang Mahal
Tanpa prenuptial agreement, pembagian harta saat terjadi perceraian dapat menjadi proses yang panjang dan mahal karena harus melalui pengadilan. Dengan membuat prenuptial agreement, pasangan dapat menghindari biaya mahal yang harus dikeluarkan untuk mengurus pembagian harta secara legal.
Menghindari Sengketa Warisan
Prenuptial agreement juga dapat mengatur hal-hal yang berkaitan dengan warisan. Hal ini dapat memudahkan proses pembagian warisan dan menghindari sengketa yang mungkin timbul di kemudian hari.
Hal-hal yang Harus Diperhatikan dalam Membuat Prenuptial Agreement
Dalam membuat prenuptial agreement di Indonesia, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain:
Keterlibatan Pengacara
Pengacara dapat membantu dalam membuat prenuptial agreement yang sesuai dengan hukum Indonesia dan dapat melindungi hak-hak pasangan. Selain itu, pengacara juga dapat membantu dalam negosiasi antara kedua belah pihak.
Transparansi Informasi
Kedua belah pihak harus transparan mengenai harta benda dan keuangan yang dimiliki sebelum menikah. Hal ini dapat memudahkan dalam membuat perjanjian yang adil dan menghindari sengketa di kemudian hari.
Kesepakatan Bersama
Prenuptial agreement harus dibuat atas kesepakatan bersama kedua belah pihak. Hal ini sangat penting agar perjanjian tersebut sah secara hukum dan tidak menjadi bahan sengketa di kemudian hari.
Pengesahan dari Notaris
Prenuptial agreement harus disahkan oleh notaris dan didaftarkan ke kantor Catatan Sipil setempat agar sah secara hukum.
Kesimpulan
Prenuptial agreement di Indonesia adalah perjanjian yang penting untuk mengatur pembagian harta dan hak asuh anak jika terjadi perceraian atau kematian salah satu pasangan. Prenuptial agreement dapat memberikan manfaat seperti kepastian pembagian harta, perlindungan aset, menjaga keharmonisan rumah tangga, menghindari biaya mahal, dan menghindari sengketa warisan. Namun, dalam membuat prenuptial agreement, perlu diperhatikan beberapa hal, seperti keterlibatan pengacara, transparansi informasi, kesepakatan bersama, dan pengesahan dari notaris. Dengan membuat prenuptial agreement, pasangan dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk masa depan pernikahan mereka dan menghindari perselisihan yang mungkin timbul di kemudian hari.
Secara umum, ada banyak hal yang harus diperhatikan dengan matang saat menikah. Salah satunya adalah memahami pembuatan prenuptial agreement di Indonesia dengan konsultasi bersama Kandara Law