Bagaimana Warga Kita Melihat Nikah Siri Secara Negatif dan Positif Pernikahan ialah proses pengikatan sumpah suci di antara para laki-wanita dan laki.ibadah yang mulia dan Suci. Pernikahan jangan dilaksanakan asal-asalan sebab ini adalah wujud beribadah paling panjang serta bisa dijaga sampai maut pisahkan
Upacara pengikatan janji nikah siri ini yang dirayakan atau dilakukan oleh seseorang pria pemerima keramat suci serta satu wanita dengan tujuan memiliki ikatan pernikahan secara etika, etika etika sosial, dan hukum. Upacara pernikahan memiliki variasi dan jenis menurut etika suku, Etika, budaya, ataupun kelas sosial. Pemanfaatan tradisi atau peraturan spesifik kadangkala terkait dengan ketentuan atau hukum tertentu.
Nikah yaitu ikrar serah-terima di antara lelaki dan wanita dengan maksud sama sama mengesankan kedua-duanya serta untuk membuat sebuah bahtera rumah tangga yang sakinah dan warga yang sejahtera2.
Penetapan secara hukum satu pernikahan rata-rata terjadi ketika document terdaftar yang menuliskan pernikahan ditanda-tangani. Upacara pernikahan sendiri umumnya sebagai acara yang diadakan untuk mengerjakan upacara berdasar pada adat-istiadat yang berjalan, serta peluang untuk rayakannya bersama keluarga dan rekan. Wanita serta pria yang tengah melaksanakan pernikahan disebut pengantin, serta selesai upacaranya tuntas selanjutnya mereka disebut suami serta istri dalam ikatan pernikahan.
Nikah secara etimologi (bahasa) berawal dari bahasa arab al-Nikah serta dari akar kata na-ka-ha, Menurut Ibnu Faris (w.395H): “nikah pada intinya mempunyai makna al-wath’u (bersetubuh) “.(Faris, 1979).
A. Sementara itu Nikah siri secara terminologi (istilah) menurut empat Madzhab, adalah :
Menurut Madzhab Hanafi: “nikah sebagai ikrar yang memperlihatkan pada kecakapan lelaki mempunyai wanita buat hubungan intim dengan menyengaja atau tunjukkan pada kemampuan lelaki mengerjakan hubungan intim pada wanita yang diperbolehkan untuk dinikahi secara syariat “.
Menurut Madzhab Maliki: “nikah adalah ikrar untuk mengizinkan kerjakan hubungan seks pada wanita yang bukan mahramnya, wanita majusi, budak ahl kitab, dengan shigat jasa nikah siri bekasi “.
Menurut Madzhab Syafi’i: “nikah ialah ikrar yang memiliki kandungan pengertian pembolehan hubungan intim, yang termasuk kata nikah atau kawin atau kata yang semakna dengannya “.
Menurut Madzhab Hanbali: “nikah yaitu janji perkawinan atau janji yang dikatakan didalamnya kata nikah atau kawin, atau yang semakna dengannya “.(Kuwait, 1995).
Bermakna nikah sebagai “ikrar yang memberinya hak diizinkannya hubungan seks terhadap lelaki atau wanita sejauh hidupnya berdasar pemahaman syariat nikah siri
B. Fatwa MUI Terkait Nikah Di Bawah Tangan atau Nikah Siri
Instansi fatwa Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan fatwa mengenai nikah di balik tangan atau nikah siri, adalah:
“Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2008 Terkait Nikah Di Bawah Tangan memutus dan memutuskan keputusan aturan pribadi dan umum.
Menurut aturan umum, jika Nikah Di Bawah Tangan yang dikatakan di fatwa ini yakni “pernikahan yang tercukupi seluruh rukun dan prasyarat yang ditentukan dalam fikih akan tetapi tiada pendataan sah di lembaga berkekuatan seperti ditata dalam aturan perundang-undangan nikah siri
Fatwa itu tampil, sebab di tengah-tengah orang kerap dijumpai tersedianya praktik pernikahan di balik tangan, yang tak dibuat sama sesuai keputusan ketentuan perundang-undangan, yang kerap memunculkan pengaruh negatif (madharrah) kepada istri serta atau anak yang dilahirkannya nikah siri
1. Rangkuman yang kita mengambil terkait Nikah Siri
Dari keterangan di atas, jika dalam soal pemanfaatan istilah saja, cuman Indonesia dan Arab Saudi yang gunakan arti Nikah Siri, sedang empat Negara yang lain, adalah Mesir, Yordania, Kuwait, serta Libya memanfaatkan istilah Nikah ‘Urfi.
Karena itu secara substansinya Nikah Siri atau Nikah Di Bawah Tangan atau Nikah ‘Urfi yakni sama dan hukum Nikah Siri atau Nikah Di Bawah Tangan atau Nikah ‘Urfi yaitu syah secara syariat waktu rukun serta ketentuannya tercukupi, dan diwajibkan buat dicatat dengan cara resmi supaya tercukupi hak-hak ikrar pernikahan itu jasa nikah siri bekasi
Analisis ini memperlihatkan jika secara materiil serta prosedural, pekerjaan nikah siri atau ‘urfi yang berlangsung di ke-5 negara itu pada prinsipnya sama. Ketaksamaan cuman kelihatan di unsur pengistilahan atau pemberian nama. Indonesia serta
Arab Saudi gunakan arti yang serupa yaitu nikah siri, sementara itu tiga negara yang lain memakai istilah nikah ‘urfi. Dari segi hukum, ke-5 negara itu punya kecocokan rancangan, ialah sepanjang pernikahan itu ditunaikan penuhi rukun serta prasyarat, karenanya secara nikah siri