PKSK adalah program tunjangan karyawan yang memberikan kepentingan kepemilikan pekerja di perusahaan.
Perusahaan sering menggunakan PKSK sebagai strategi keuangan perusahaan untuk menyelaraskan kepentingan karyawan dengan kepentingan pemegang saham.
PKSK juga dapat menjadi salah satu cara untuk mempertahankan loyalitas karyawan. Melalui program ini, perusahaan dapat meningkatkan rasa kepemilikan karyawan terhadap perusahaan.
Pelaksanaan PKSK diatur melalui UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Berdasarkan undang-undang tersebut, karyawan yang memiliki saham di http://www.carabelisaham.id/ perusahaan mendapatkan hak berikut.
-Berhak menerima bukti kepemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.
-Berhak menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS walaupun sahamnya digadaika, kecuali pemegang saham tanpa hak suara.
-Berhak menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi.
-Berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.
-Berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau Perseroan.
-Berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan.
-Berhak meminta pada Direksi untuk diselenggarakan RUPS bila pemegang saham secara sendiri atau bersama-sama mewakili 10% jumlah seluruh saham dengan hak suara.