Mau Mendirikan Yayasan dan Mengurus Legalitasnya?

Mendirikan yayasan merupakan salah satu cara agar kesibukan yang dikerjakan oleh sebuah organisasi punya kredibilitas yang baik. Di zaman disruptif seperti sekarang, membangun organisasi yang punya kredibilitas terlalu perlu untuk kelangsungan kegiatannya.Khusus untuk organisasi yang berupa nirlaba, isu kredibilitas menjadi jauh lebih penting.

Di Indonesia, untuk organisasi nirlaba, baik yang berupa yayasan atau perkumpulan, kredibilitas dapat menjadi salah satu faktor penentu keberlangsungan organisasi tersebut. Misalnya untuk organisasi yang berupa yayasan yang didirikan untuk mengelola dan menyalurkan bantuan kemanusiaan maka tanpa mendapat dukungan oleh legalitas dan perizinan yang memadai, struktur organisasi dan pengurus yang jelas, pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, maka boleh dibilang publik tidak dapat menyimpan kepercayaannya kepada mereka.

Apalagi, berasal dari sudut pandang donatur, pilih yayasan yang kredibel tidak semudah membalikkan telapak tangan. Banyak organisasi yang menamakan diri yayasan namun ternyata merupakan kedok untuk memperoleh keuntungan segelintir orang semata. Itulah kenapa legalitas yayasan perlu sebagai salah satu cara untuk memastikan bahwa organisasi ini terlalu bisa dipercaya jasa perubahan akta notaris pt cv pma yayasan koperasi .

Banyak yang masih sering mengalami ada problem untuk membedakan yayasan bersama dengan perkumpulan. Padahal, perbedaannya memadai berarti terutama dilihat berasal dari basic hukum yang mengatur keduanya. Saat ini, ketetapan yang dijadikan rujukan untuk yayasan adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 (“Undang-Undang Yayasan”).

Sementara untuk perkumpulan, pengaturannya bisa dilihat dalam Staatsblad 1870 Nomor 64 Tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum dan Buku III Bab IX Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun sebagai bahan rujukan lebih detail, Rancangan Undang-Undang Tentang Perkumpulan bisa termasuk dijadikan bahan kajian. Untuk mendirikan yayasan yang punya legalitas yang baik, beberapa hal di bawah ini sebaiknya dipahami bersama dengan baik:

 

Pendiri Yayasan

Siapakah yang berhak menjadi pendiri sebuah yayasan? Seringkali pertanyaan berikut masuk kepada Easybiz. Banyak yang kebingungan apakah yang berhak mendirikan yayasan hanya orang-orang tertentu. Sering termasuk pertanyaan apakah orang asing atau sebuah organisasi bisnis dengan sebutan lain perusahaan bisa mendirikan yayasan di Indonesia secara legal.

Sesuai ketetapan yang berlaku, baik Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing (WNA) bisa mendirikan yayasan. Tentu saja, tersedia kriteria tertetu yang mesti dipenuhi baik oleh WNI maupun WNA agar bisa mendirikan badan hukum berupa yayasan.

Mengenai proses pendirian, pada Pasal 9 UU Yayasan mengatur sebagai berikut:

Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih bersama dengan memisahkan beberapa harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal.

Pendirian Yayasan dikerjakan bersama dengan akta notaris dan dibuat dalam bhs Indonesia.

Yayasan bisa didirikan berdasarkan surat wasiat.

Biaya pembuatan akta notaris ditetapkan bersama dengan Peraturan Pemerintah.

Dalam hal Yayasan didirikan oleh orang asing atau bersama-sama orang asing, perihal syarat dan tata cara pendirian Yayasan berikut diatur bersama dengan Peraturan Pemerintah.

Lalu, bisakah perusahaan atau sebuah instansi memdirikan yayasan? Jika merujuk pada definisi orang dalam penjelasan Pasal 9 UU Yayasan bahwa yang dimaksud bersama dengan “orang” adalah orang perseorangan atau badan hukum, maka perusahaan atau instansi yang statusnya badan hukum termasuk bisa mendirikan yayasan. Sudah paham bukan siapa saja yang bisa mendirikan yayasan?

 

Kekayaan yang Dipisahkan

Sebagaimana disebutkan di awalnya bahwa untuk mendirikan yayasan salah satu syaratnya adalah ada kekayaan awal yang merupakan harta yang dipisahkan oleh pendirinya. Lalu, apa yang dimaksud bersama dengan harta yang dipisahkan ini dan apakah bentuknya mesti berupa uang?

Lebih jelasnya perihal kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal yayasan ini kita mesti merujuk pada ketetapan pelaksana berasal dari UU Yayasan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan, disebutkan bahwa kekayaan awal yayasan adalah senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia. Sementara itu, kekayaan awal untuk yayasan yang didirikan oleh orang asing atau orang asing bersama dengan orang Indonesia diperlukan paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Apakah harta kekayaan mesti berupa uang? Jika memandang definisi “senilai” di atas maka bisa disimpulkan bahwa kekayaan awal untuk yayasan bisa termasuk suatu hal yang bukan uang. Misalnya saja, rumah, peralatan untuk operasional, dan lain sebagainya selama hal berikut berkaitan bersama dengan kesibukan yayasan.

Dengan ada pemisahan harta kekayaan berikut bermakna secara tegas bahwa kekayaan yayasan tidak bisa tercampur bersama dengan harta kekayaan teristimewa pendirinya. Pemisahan kekayaan ini adalah salah satu ciri utama badan hukum. Lebih jauh lagi, bukan hanya pemisahan harta teristimewa dan yayasan saja yang tegas, namun termasuk perihal asal-usul harta kekayaan tersebut. Sebab, ketetapan pemerintah di atas menyatakan bahwa pemisahan harta kekayaan untuk yayasan mesti disertai surat pernyataan pendiri perihal keabsahan harta kekayaan yang dipisahkan tersebut. Adapun yang dimaksud bersama dengan “keabsahan harta kekayaan” adalah harta kekayaan yang diperoleh tidak bersama dengan cara melawan hukum, misalnya, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang.

 

Organ Yayasan

Salah satu alasan mendirikan yayasan adalah agar sebuah target dalam bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan bisa lebih profesional. Untuk membentuk profesionalisme berikut dibuktikan bersama dengan ada pemisahan hak dan kewajiban yang tegas pada masing-masing organ badan hukum, baik itu yayasan maupun perkumpulan.

Organ yayasan sendiri terdiri berasal dari pembina, pengurus, dan pengawas. Pembina adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh Undang-Undang Yayasan atau anggaran dasar. Adapun Pengurus adalah organ yayasan yang melakukan kepengurusan yayasan. Kalau di perusahaan berupa Perseroan Terbatas, pengurusan dikerjakan oleh direksi. Sementara itu, yang dimaksud bersama dengan Pengawas adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menggerakkan kesibukan yayasan.

Yang bisa menjadi pembina yayasan adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan ketetapan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk menggapai maksud dan target yayasan. Merujuk pada Pasal 28 UU Yayasan, anggota pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota pengurus dan/atau anggota pengawas. UU Yayasan sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 31 ayat (3) termasuk mengatur bahwa pengurus tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengawas. Dengan kata lain, kala menggerakkan yayasan maka seluruh pihak mesti patuh pada perannya agar organisasi ini bisa berlangsung bersama dengan baik dan benar.

 

Akta Pendirian Yayasan

Salah satu dokumen paling utama untuk memperoleh legalitas yayasan adalah ada akta pendirian. UU Yayasan mewajibkan bahwa mendirikan yayasan dikerjakan bersama dengan akta notaris dan dibuat dalam bhs Indonesia. Untuk memperoleh status badan hukum, akta pendirian berikut mesti mendapat pengesahan berasal dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Pasal 11 ayat 1 UU Yayasan). Adanya pengesahan berasal dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) menandakan suatu yayasan udah memperoleh status badan hukum. Menurut alm Prof.Dr. Rudhi Prasetya SH dalam bukunya “Yayasan Dalam Teori dan Praktek”, bersama dengan memperoleh status badan hukum maka yang bertanggungjawab adalah badan hukum itu sendiri terlepas berasal dari manusia-manusia yang terkait, cuman dan terbatas pada harta kekayaan yang dimiliki oleh badan itu.

Notaris yang sebabkan akta pendirian yayasan mesti memberikan permintaan pengesahan kepada Menkumham berikut paling lambat 10 hari sejak tanggal akta pendirian yayasan ditandatangani. Lebih lengkapnya bisa dilihat dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan, yang menyatakan bahwa:

(1) Permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan untuk memperoleh status badan hukum Yayasan diajukan kepada Menteri oleh pendiri atau kuasanya lewat notaris yang sebabkan akta pendirian Yayasan.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:

salinan akta pendirian Yayasan;

fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang udah dilegalisir oleh notaris;

surat pernyataan area kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;

bukti penyetoran atau keterangan bank atas nama Yayasan atau pernyataan tertulis berasal dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan Yayasan;

surat pernyataan pendiri perihal keabsahan kekayaan awal tersebut;

bukti penyetoran ongkos pengesahan dan pengumuman Yayasan.

(3) Pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian Yayasan untuk memperoleh status badan hukum Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mesti disampaikan kepada Menteri paling lambat 10 (sepuluh) hari termasuk sejak tanggal akta pendirian Yayasan ditandatangani.

Saat ini, untuk memperoleh pengesahan berasal dari Kementerian Hukum dan HAM (SK Kemenkumham), dikerjakan secara daring oleh notaris. Umumnya, setelah memperoleh SK pengesahan dapat segera memperoleh nomor unik NPWP Badan. Jika pengurus yayasan tidak tersedia kepentingan mendesak, maka kartu fisik NPWP Badan dapat dikirim ke alamat yayasan kira-kira 10 hari kerja setelah SK Kemenkumham terbit. Namun terkecuali tersedia kepentingan mendesak, pengurus bisa mencetaknya di KPP cocok alamat pendaftaran.

Lalu, apakah yang mesti tersedia dalam anggaran basic selagi mendirikan yayasan? Sebagai panduan, anggaran basic yayasan minimal mesti memuat beberapa hal di bawah ini:

nama dan area kedudukan;

maksud dan target serta kesibukan untuk menggapai maksud dan target tersebut;

jangka selagi pendirian;

jumlah kekayaan awal yang dipisahkan berasal dari kekayaan teristimewa pendiri dalam bentuk duit atau benda;

cara memperoleh dan pemakaian kekayaan;

tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;

hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;

tata cara penyelenggaraan rapat organ Yayasan;

ketentuan perihal perubahan Anggaran Dasar;

penggabungan dan pembubaran Yayasan; dan

penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah pembubaran.

Keterangan lain yang termasuk mesti dimuat dalam akta pendirian yayasan memuat minimal adalah berupa nama, alamat, pekerjaan, area dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan pendiri, pembina, pengurus, dan pengawas.

NPWP Yayasan
Dalam prakteknya, NPWP Yayasan baru bisa didapat setelah akta pendirian suatu yayasan udah memperoleh pengesahan berasal dari menteri. Sebagaimana kita paham bahwa NPWP merupakan urutan nomor seri yang digunakan oleh kantor pajak untuk mengidentifikasi para mesti pajak di Indonesia, baik mesti pajak teristimewa maupun badan usaha. Untuk kepentingan kesibukan yayasan, udah barang pasti identitas ini diperlukan.

Pengajuan NPWP Yayasan kemana? Proses pembuatan NPWP memadai enteng dan cepat, apabila seluruh dokumen kriteria udah lengkap kita bisa memperoleh salinan NPWP yang dilegalisir oleh Kantor Pajak dan dokumen NPWP asli dapat dikirim ke alamat Yayasan. Secara umum, untuk memperoleh NPWP Yayasan beberapa dokumen di bawah ini mesti dipenuhi:

Fotokopi salah satu KTP Pengurus

Untuk fotokopi KTP pengurus disarankan KTP Kepala instansi atau kepala yayasan.

Fotokopi salah satu NPWP Pribadi Pengurus

Sama halnya seperti fotokopi KTP pengurus, disarankan NPWP teristimewa cocok bersama dengan KTP kepala instansi atau kepala yayasan.

Fotokopi Akta Pendirian Yayasan

Surat Keterangan Domisili berasal dari Kelurahan

Surat keterangan domisili ini bisa kamu dapatkan di kantor kelurahan area dimana instansi berdomisili. Cukup datang ke kantor kelurahan bersama dengan mempunyai KTP ketua yayasan dan surat yang membuktikan domisili atau alamat instansi berdiri serta mempunyai fotokopi akta pendirian lembaga.

Formulir Pengajuan NPWP Perusahaan/Badan/Lembaga

Formulir pengajuan NPWP Lembaga bisa didapatkan lewat kantor KPP setempat (diberikan kala mendaftar).

Domisili Yayasan
Jika ingin mendirikan yayasan atau perkumpulan di Jakarta, sebaiknya memandang dahulu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Merujuk ke ketetapan tersebut, yayasan dan perkumpulan yang dikategorikan sebagai instansi sosial dan organisasi kemasyarakatan bisa didirikan di tempat tinggal bersama dengan batas-batas tertentu. Selain itu, yayasan atau perkumpulan termasuk bisa didirikan di beberapa sub zonasi perkantoran (K1 dan K3), dan sub zona campuran.

Karena kemudahan dalam proses zonasi yang diterapkan pemerintah area DKI Jakarta tersebut, PTSP DKI Jakarta sesudah itu sebabkan agar yayasan tidak didirikan di virtual office. Sebagaimana kita tahu, layanan berikut biasanya dipakai oleh perusahaan yang terhalang bersama dengan lokasi untuk dijadikan domisili perusahaan. Pada praktiknya, PTSP DKI tidak dapat mengolah terkecuali mendirikan yayasan di virtual office.

Untuk area lain di luar Jakarta, pasti mesti mencermati ketetapan pemerintah area terkait. Umumnya, pemerintah area punya ketetapan perihal Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW). Jika pemerintah area berikut belum punya ketetapan berkaitan hal tersebut, sebaiknya hubungi kelurahan atau kecamatan area domisili yayasan yang hendak didirikan.

 

Tanda Daftar Yayasan

Tanda daftar yayasan yang berpedoman pada Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2012 Pemberian Tanda Daftar Dan Izin Kegiatan/Usaha Kepada Yayasan Dan Organisasi/Badan Sosial (“Pergub DKI 6/2012”). Di DKI Jakarta setiap yayasan atau cabang berasal dari yayasan asing yang melakukan kesibukan di bidang kesejahteraan sosial mesti punya isyarat daftar berasal dari Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial (Bintal dan Kesos). Yang terlalu menolong bagi pengurusan legalitas yayasan di Jakarta adalah pengurusannya udah satu pintu yaitu lewat Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Adapun syarat untuk memperoleh isyarat daftar, yayasan mesti mengajukan permintaan secara tertulis kepada Kepala Dinas Bintal dan Kesos yang ditandatangani oleh Pimpinan/Ketua dan Sekretaris serta dibubuhi stempel yayasan ditambah kriteria sebagai berikut.

Rekomendasi berasal dari pimpinan yayasan asing bagi cabang berasal dari yayasan asing.

Fotokopi akta pendirian yayasan berasal dari notaris dan pengesahan akta pendirian yayasan berasal dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia.

Program kerja tahunan yang ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi stempel yayasan.

Laporan kesibukan satu tahun terakhir.

Susunan pengurus yang ditambah KTP pengurus yaitu ketua/wakil ketua, sekretaris dan bendahara.

Surat keterangan domisili yayasan yang dikeluarkan oleh lurah dan diketahui oleh camat.

Berdasarkan ketetapan gubernur di atas, isyarat daftar yayasan dan organisasi/badan sosial berlaku selama 3 (tiga) tahun termasuk sejak tanggal diterbitkan. Setelah habis era berlakunya maka mesti dikerjakan pendaftaran ulang. Bagi yayasan dan organisasi/badan sosial yang udah melakukan kegiatan/usaha, namun belum punya isyarat daftar, dalam jangka selagi 6 (enam) bulan mesti punya isyarat daftar termasuk sejak tanggal yang dicantumkan dalam anggaran dasarnya.

 

Izin Operasional

Salah satu dokumen yang sering diminta untuk dibantu pengurusannya oleh klien Easybiz adalah izin operasional yayasan. Untuk DKI Jakarta, serupa bersama dengan isyarat daftar yayasan yaitu berpedoman pada Pergub DKI 6/2012. Dalam ketetapan gubernur berikut disebutkan bahwa yayasan dan organisasi/badan sosial yang dapat melakukan kegiatan/usaha mesti punya izin kegiatan/usaha berasal dari perangkat area atau instansi yang bersangkutan.

Salah satu syarat untuk memperoleh izin kegiatan, yayasan berikut mesti udah punya isyarat daftar. Selain itu, beberapa dokumen legalitas merasa berasal dari akta pendirian, NPWP yayasan, data-data pengurus, hingga proposal teknis bisa saja diperlukan untuk memperoleh izin operasional atau kesibukan yayasan. Hal ini cocok bersama dengan checklist yang bisa kita dapatkan berasal dari laman PTSP.

 

Kegiatan Usaha dan Aturan Penggajian

Sering timbul pertanyaan apakah yayasan atau perkumpulan diperbolehkan untuk melakukan kesibukan bisnis dan bagaimana batasannya. Sebab, untuk membiayai kesibukan dan operasional kedua badan hukum di atas pasti saja diperlukan ongkos yang tidak sedikit. Karena ketidaktahuan dapat hal tersebut, banyak yayasan dan perkumpulan yang menggerakkan maksud dan tujuannya bersandar hanya pada kucuran dana berasal dari para donator. Sehingga, umur yayasan terkadang hanya cuman uluran tangan berasal dari donatur dalam bentuk proyek. Setelah itu yayasan menjadi vakum tidak berkelanjutan.

Bila pendiri yayasan punya visi dan misi jangka panjang, maka yayasan berikut bisa saja mempertimbangkan untuk melakukan kesibukan usaha. Di UU Yayasan, suatu yayasan diperbolehkan melakukan kesibukan bisnis bersama dengan batasan-batasan tertentu. Yang pertama, pastikan kesibukan bisnis berikut cocok bersama dengan maksud dan target dalam anggaran basic yayasan. Misalnya yayasan yang bergerak di bidang pendidikan diperkenankan untuk melakukan kesibukan bisnis bersama dengan mendirikan instansi kursus pendidikan. Yayasan termasuk bisa melakukan penyertaan modal dalam beraneka bentuk bisnis yang berupa prospektif bersama dengan ketetapan seluruh penyertaan berikut paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) berasal dari seluruh nilai kekayaan yayasan.

Aturan penggajian untuk pembina, pengurus, dan pengawas yayasan sempat menjadi polemik kala UU Yayasan dibahas nyaris dua dekade lalu. Pasalnya, kala itu yayasan sering digunakan sebagai kedok untuk mengeruk dana bagi keuntungan teristimewa suatu kelompok. Di sisi lain, terlalu tidak bisa saja seorang pengurus yang udah mendedikasikan waktunya untuk mengurus sebuah yayasan namun dilarang terima penghasilan berasal dari yayasan tersebut.

Nah, untuk memisahkan polemik diatas maka pada Pasal 5 UU Yayasan disebutkan ketetapan untuk pengelolaan kekayaan yayasan sebagai berikut:

Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara segera atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang bisa dinilai bersama dengan duit kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas.

Pengecualian atas ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bisa ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus terima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan:

bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi bersama dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; dan

melaksanakan kepengurusan Yayasan secara segera dan penuh.

Penentuan perihal gaji, upah, atau honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Pembina cocok bersama dengan kapabilitas kekayaan Yayasan.

Mengacu pada ketetapan di atas, mereka yang bekerja di anggota operasional yayasan berhak memperoleh gaji atau honorarium. Sementara itu, mereka yang berperan sebagai pembina, pengurus, maupun pengawas tidak berhak memperoleh gaji, honorarium, atau bentuk lain dalam bentuk uang. Pengecualian atas ketetapan berikut bisa ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan yang membuktikan bahwa Pengurus terima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan:

bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi (alias punya interaksi keluarga karena perkawinan atau keturunan) bersama dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; dan

melaksanakan kepengurusan Yayasan secara segera dan penuh.

Lalu, bagaimanakah terkecuali organ yayasan melakukan kesibukan yang memerlukan ongkos untuk yayasan? Maka UU Yayasan membuktikan bahwa “yayasan mesti membayar segala ongkos atau ongkos yang dikeluarkan oleh organ yayasan dalam rangka menggerakkan tugas yayasan”.