E-fin Pajak : Pengertian, Jenis, Manfaat, Dan Cara Mendapatkannya Secara Online

Cara Mendapatkan e-FIN (Wajib Pajak Pribadi)

E-fin pajak online harus dimiliki oleh setiap wajib pajak agar bisa melakukan transaksi perpajakan elektronik. Cara mendapatkan E-fin secara online sangat mudah dilakukan. Namun, sebelum mencari tahu caranya, kamu perlu mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan E-fin, jenis, dan manfaatnya. Berikut penjelasannya.

  1. Pengertian E-fin Pajak Online

E-fin adalah kependekan dari Electronic Filing Identification Number. E-fin merupakan nomor identitas bagi wajib pajak baik orang pribadi maupun WP Badan yang berguna untuk melakukan beragam aktivitas perpajakan secara elektronik.

  1. Jenis E-fin Pajak Online

E-fin pajak online terbagi menjadi dua jenis yang dibedakan berdasarkan subjek pajak yaitu Wajib Pajak Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Meski berbeda kategori, namun pada dasarnya cara mendapatkan kedua jenis E-fin pajak online tersebut sama saja.

Meski demikian terdapat perbedaan yang terletak pada dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan E-fin pajak secara online.

  1. Manfaat E-fin Pajak Online

Manfaat memiliki E-fin pajak online yaitu dibutuhkan saat registrasi pendaftaran akun DJP online atau akun PJAP atau ASP mitra resmi Dirjen Pajak, contohnya Klikpajak.id. Selain itu, dengan aktivasi E-fin juga maka wajib pajak yang memiliki NPWP bisa mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT pajak dengan mudah tanpa perlu datang langsung dan antri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dari segi jaminan keamanan pun aktivasi E-fin pajak online bisa menjamin data perusahaan yang dimasukkan ke sistem pajak online.

Sementara bagi wajib pajak badan, dengan melakukan aktivasi E-fin maka akan lebih memudahkan dalam melaporkan pajak secara online, dan data wajib pajak badan otomatis sudah terekam di sistem pajak. Sehingga wajib pajak badan atau perusahaan tidak perlu mengulang isian data lagi untuk laporan pajak tahun berikutnya.

E-fin pajak online saat ini bisa didapatkan dengan mudah tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Untuk mendapatkan E-fin online, kamu cukup melakukannya melalui komputer dengan sambungan internet. Cara mendapatkan E-fin secara online pun bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun berada. Lantas, bagaimana cara mendapatkan E-fin pajak secara online ini? Simak penjelasan berikut ini !

Berikut cara mendapatkan E-fin pajak secara online melalui laman efin.pajak.go.id :

  1. Langkah pertama, menyampaikan permohonan aktivasi E-fin pajak online melalui surat elektronik (surel) resmi KPP (untuk mendapatkan informasi mengenai alamat, telepon, dan surel KPP, kamu bisa mengeceknya di www.pajak.go.id/unit-kerja)
  2. Satu surel wajib pajak hanya berlaku untuk satu permohonan layanan aktivasi E-fin pajak online.
  3. Kemudian unduh formulir aktivasi E-fin pajak di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.
  4. Selanjutnya mengirimkan sejumlah syarat permohonan aktivasi E-fin pajak online, yang meliputi :
  • Scan formulir permohonan aktivasi E-fin pajak online
  • Mencantumkan nomor ponsel
  • Surel yang ditulis di formulir permohonan pastikan masih aktif
  • Foto identitas, KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan KITAP/KITAS bagi Warga Negara Asing (WNA).
  • Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Foto selfie atau swafoto dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
  1. Setelah mengirimkan persyaratan, petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang sudah dikirimkan wajib pajak dengan database DJP.
  2. Jika semua data sudah sesuai, petugas akan membuat lalu mengirimkan notifikasi E-fin pajak online dalam bentuk PDF melalui surel.