Definisi Pakar PT

PT adalah kepanjangan dari perseroan terbatas, yaitu suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk menjalankan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang. Berikut adalah pengertian PT menurut para ahli.

Baca Juga : Jasa Pembuatan PT

1. H.M.N. Puwo Sucipto

 

Menurut H.M.N Purwosutjpto, PT diartikan sebagai perkumpulan yang berbentuk badan hukum. Badan hukum ini tidak disebut “kemitraan” tetapi “korporasi” karena modal badan hukum terdiri dari saham-saham yang dimilikinya.

 

2. Zani Ashhadi

 

Menurut Zaeni Asyhadie, PT adalah suatu bentuk usaha yang berbadan hukum yang semula bernama Naamloze Vennootschap (NV). Kata “terbatas” dalam LLC berarti tanggung jawab pemegang saham terbatas pada nilai pari dari semua saham yang mereka miliki.

 

3.Abdulkadir Mohammad

 

Menurut pengertian PT menurut Abdulkadir Muhammad, yang dimaksud dengan “perseroan” adalah cara penentuan modalnya, yaitu saham, dan yang dimaksud dengan “terbatas” adalah pembatasan tanggung jawab pemegang saham, terbatas pada jumlah nominal saham. saham yang dimiliki. Sebuah perseroan terbatas adalah badan hukum.

 

Jenis PT atau LLC

 

Setelah memahami pengertian PT oleh para ahli, langkah selanjutnya adalah mengetahui jenis-jenis PT dibagi modal atau saham, dan personel yang terlibat dalam perusahaan.

 

Jenis-jenis PT berikut ini adalah:

 

1. Perusahaan terdaftar

 

Perusahaan publik adalah perusahaan yang terbuka untuk semua orang. Seseorang dapat berpartisipasi dalam modalnya dengan membeli satu atau lebih saham yang biasanya tidak tertulis namanya.

 

2. Perusahaan tertutup

 

Perusahaan tertutup adalah perusahaan di mana tidak semua orang dapat berpartisipasi dalam modalnya dengan membeli satu atau lebih saham. Salah satu kriteria untuk dapat dikatakan sebagai perseroan tertutup adalah bahwa saham tersebut dikeluarkan seluruhnya atas nama PT. Akta perusahaan sering memuat klausul yang menentukan siapa yang dapat berpartisipasi dalam modal. Seringkali hanya orang yang memiliki hubungan tertentu, seperti ikatan keluarga, yang dapat membeli saham.

 

Jasa Raharja menawarkan santunan Rp 50 juta kepada ahli waris korban kecelakaan fatal Bekasi

3. Perusahaan terdaftar.

Perusahaan Terbuka yang termasuk dalam Pasal 1 Ayat 8 UUPT, yang dimaksud dengan Perusahaan Terbuka adalah perusahaan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.