Berita palsu atau pesan teks dari nomor tak dikenal kembali menyebar. Pelaku mengirimkan pesan bahwa akun Anda memiliki hadiah menarik dan meminta untuk mentransfer sejumlah uang ke akun.
Contoh pesan SMS penipuan seperti itu terdengar seperti “kirim ke akun xxx atas nama xxx”. Atau contoh lain “Sebagai nasabah, Anda secara resmi diumumkan telah menerima hadiah berkah BRIpoin, kode cek Anda 02591234. Untuk informasi, klik http://berkahpoinbri.blogspot.com.”
Jika Anda hanya mendapatkan satu atau dua dari teks spam ini, mungkin itu bisa dimengerti, tetapi jangan malu untuk mengganggu jika dikirim ke ponsel Anda setiap hari. Tanpa disadari, Anda menjadi sasaran modus penipuan transfer dana melalui SMS. peringatan.
Ibu SMS yang luar biasa meminta kredit
Menengok ke belakang, sekitar tahun 2011, kasus penipuan SMS dengan kedok memenangkan tiket lotre adalah hal biasa, termasuk SMS dari ibu saya yang meminta kredit, yang sangat mengerikan. Tak sedikit orang atau pengguna ponsel yang tertipu dengan pesan teks biadab tersebut.
Untuk meredamnya, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mewajibkan operator memblokir nomor ponsel yang digunakan untuk menipu korban.
Pada saat itu, BRTI juga mewajibkan operator seluler untuk menerapkan skema regulasi SMS lintas operator baru yang akan mengurangi penjualan telepon dan SMS gratis. Tujuannya untuk meminimalisir tindak pidana penipuan dengan modus operandi telepon genggam.
Baca Juga : Call center BRI
Intervensi regulator, operator, dan polisi untuk menindak tegas pelaku penipuan SMS sangat berhasil menekan penyebaran SMS palsu di tanah air. Sayangnya, itu tidak berlangsung lama dan pesan teks yang mengganggu muncul kembali dan mengganggu publik.
Kali ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka layanan Financial Customer Service (FCC) sebagai sarana pelaporan SMS palsu yang diterima masyarakat. Pertengahan tahun lalu saja, OJK menerima puluhan ribu pengaduan masyarakat terkait model SMS scam.
Fakta Tentang Peredaran Pesan Teks Palsu
Iming-iming memenangkan lotre dengan mobil atau hadiah uang tunai adalah cara jitu untuk memikat calon korban. Namun syaratnya, uang tersebut ditransfer ke rekening terlebih dahulu, atau pelaku bisa dipandu melalui nomor telepon yang ada di pesan teks.
Bagaikan kerbau berhidung, seseorang yang percaya dengan pesan teks hadiah palsu, tanpa berpikir panjang, langsung mengirimkan jumlah persis yang diminta pelaku. Meski itu semua rekayasa oleh pelaku, karena pada kenyataannya hadiahnya adalah zonk.
Banyak orang tanpa sadar menjadi sasaran penipuan. Misalnya, Anda sedang melakukan transaksi jual atau beli dan tiba-tiba Anda menerima pesan teks yang mengatakan “Silakan kirim ke rekening xxx atas nama xxx”.
Anda pasti akan berpikir bahwa berita itu datang dari rekanan Anda. Pada akhirnya, Anda mentransfer dana segera sebelum menyadari bahwa Anda tidak berurusan dengan penjual.
Berikut fakta-faktanya:
- Banyak scammer membuat akun palsu dengan identitas palsu dengan sengaja. Hal ini dilakukan agar pelaku suatu saat tidak ditangkap polisi karena melaporkan penipuan
- Modus operandi pelaku saat ini adalah membuka rekening tabungan di bank dengan identitas asli orang lain dengan imbalan uang. Namun ternyata, akun tersebut digunakan pelaku untuk menyimpan uang untuk penipuan
- Namun jangan khawatir, ada beberapa hal yang bisa dilakukan bank untuk membatasi ruang gerak pelaku penipuan. Bank dapat menunda transaksi hingga 5 hari jika rekening yang diduga digunakan untuk melakukan penipuan atau pemegang rekening diduga menggunakan dokumen palsu.
- Jika transaksi telah tertunda selama 5 hari, bank berhak menolak transaksi jika ada kecurigaan penipuan. Sebagai tindakan pencegahan, bank harus menolak membuka rekening bagi nasabah yang diduga menggunakan dokumen palsu atau memberikan informasi yang meragukan.
Hukuman pidana untuk SMS penipuan
Dikutip dari akun Twitter Center for Cybercrime Investigation (CCIC) Polri @CCICPoliri menjelaskan sanksi pidana bagi:
- Pengirim SMS lotere palsu
- Berpura-pura menjadi layanan pelanggan dan meminta uang
- Menyamar sebagai pengemudi ojek online, meminta transfer saldo tertentu
Untuk perbuatan-perbuatan di atas, jika terbukti di pengadilan, para pelaku dapat dipidana (maksimal) 20 tahun penjara.
Dasar hukum penipuan/pesan palsu adalah sebagai berikut:
- Pasal 28 (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Pasal 378 KUHP
- Pasal 82 dan 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
- Pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penting untuk dicatat bahwa pelaku pelanggaran penipuan melalui pesan teks dapat didakwa berdasarkan Bagian 28(1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman tidak main-main, dengan hukuman maksimal enam tahun atau denda Rp 1 miliar.