Pajak yang dibayar oleh masyarakat merupakan sumber pendapatan utama bagi pembangunan nasional. Untuk kelancaran pembangunan negara, pemerintah harus mencapai target perpajakan yang ditetapkan setiap tahun. Tentunya tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ada beberapa jenis pajak yang harus dibayar oleh masyarakat, antara lain pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan pajak-pajak lainnya yang diatur oleh pemerintah. Membayar pajak tepat waktu merupakan wujud peran aktif masyarakat dalam pembangunan nasional.
Manfaat Pajak
Sebagai salah satu penyumbang pendapatan nasional terbesar, perpajakan memiliki banyak kegunaan, antara lain:
- Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan digunakan oleh pemerintah untuk mendanai semua pengeluaran negara atau pengeluaran lainnya. Contohnya adalah pengeluaran biaya proyek untuk memproduksi barang ekspor
- Perpajakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran produktif, seperti pembangunan infrastruktur, anggaran pendidikan, kesehatan, pertanian, dll.
- Pajak digunakan untuk pengeluaran non-produktif dan non-kliring sendiri, tetapi bermanfaat bagi masyarakat. Misalnya, biaya pembangunan fasilitas rekreasi atau monumen bersejarah
- Pajak digunakan untuk pembiayaan atau pengeluaran non produktif yang dibutuhkan negara. Contohnya adalah pembelian senjata dan penguatan pertahanan negara atau pembelanjaan untuk anak yatim dan mereka yang membutuhkan.
Anda juga akan merasakan manfaatnya dengan bersikap jujur, benar, dan membayar pajak sesuai peraturan. Ini berarti bahwa pajak yang Anda setorkan di negara itu akan dikembalikan kepada rakyat. Misalnya, fasilitas umum yang memadai, infrastruktur (jalan, sekolah, dan jembatan), pertahanan dan keamanan negara (senjata, pelatihan), subsidi, transportasi umum, dll.
Bayar Pajak Online dengan e-Billing Pajak
Pemerintah memberikan banyak cara untuk memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak. Salah satunya bisa membayar pajak secara online. Jadi sangat cocok untuk yang tidak sempat mengurus atau datang ke kantor pajak, atau bahkan tidak mau mengantri. Mengutip situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penagihan pajak elektronik adalah metode pembayaran pajak elektronik yang menggunakan kode tagihan atau ID tagihan sebagai metode pembayaran pajak.
Sistem Penagihan adalah sistem yang secara elektronik dapat mengeluarkan kode tagihan yang digunakan untuk membayar atau menyetor pendapatan negara tanpa setoran manual (SSP, SSBP, SSPB), DJP e-Billing menggunakan sistem ini.
Manfaat e-Billing Pajak
Dengan menggunakan penagihan pajak elektronik, banyak keuntungan yang bisa diperoleh, antara lain:
- Membayar pajak menjadi lebih mudah. Dengan membuat ID penagihan, Anda dapat membayar pajak kapan saja, di mana saja
- Menghindari kesalahan dalam pencatatan transaksi. Terkadang mungkin ada beberapa kesalahan pencatatan dalam pembayaran manual. Tagihan elektronik dapat meminimalisir terjadinya kesalahan pencatatan transaksi yang mungkin terjadi pada pembayaran manual
Langkah-Langkah Bayar Pajak Online
1. Aplikasi penagihan DJP SSE1
(https://sse3.pajak.go.id) berhenti beroperasi pada 1 Januari 2020. Ini merupakan bentuk terintegrasi dari electronic billing system yang terintegrasi dengan electronic reporting untuk memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kode billing mandiri yang dihasilkan melalui aplikasi billing DJP akan tersedia pada menu billing elektronik DJP online.
2. Website DJP Online
Jika Anda sudah memiliki akun DJP Online, silakan login dan tambahkan akses e-billing. Metode:
- Periksa opsi penagihan elektronik di bagian “Tambah atau hilangkan hak akses”
- Klik “Ubah Akses”
Harap diingat bahwa PIN yang digunakan untuk mengakses SSE1 dan SSE3 tidak dapat digunakan di DJP Online.
Jika Anda belum memiliki akun DJP Online, silakan mendaftar akun DJP Online. Untuk dapat mendaftar di DJP Online, wajib pajak harus mengajukan aktivasi EFIN. Aplikasi ini melalui akses langsung:
- KPP atau KP2KP Wajib Pajak orang pribadi terbaru
- Mendaftar ke KPP atau KP2KP, yang sesuai untuk wajib pajak badan dan pengawas keuangan.
3. Melalui ATM
- PPh Pasal 21/22/23/25 Orang Pribadi atau Badan (kelompok)
- Pajak pertambahan nilai dalam negeri (periode)
- Beberapa total PPh final atau PP 23 UMKM
Mesin ATM bank BCA, digunakan untuk membayar total final PPh/PP 23 UMKM tertentu
4. Internet Banking
Tersedia di 10 bank yaitu Citibank, Bank Bukopin, CIMB Niaga, BRI, Bank Permata, BCA, Bank UOB, Maybank, Bank Danamon dan Bank OCBC NISP
- Memahami layanan pelanggan bank
- Melihat kasir di kantor pos.
5. Application Service Provider (ASP)
ASP yang ditunjuk oleh DJP pada tahun 2019:
- Pajak online
- Pajak saya
- Pajak solusi
- Jurnal konsultasi
6. Petugas DJP
- Hubungi Kring Tax 1500200 untuk meminta kode tagihan dengan memverifikasi data
- Datang langsung ke petugas TPT atau help desk KPP atau KP2KP.
7. Portal Penerimaan Negara
- Wajib Pajak dapat membuat kode tagihan dengan mengunjungi halaman single sign-on portal pajak nasional https://mpn.kemenkeu.go.id/.
Dengan adanya fungsi e-Billing atau pembayaran pajak online, pembayaran pajak tidak lagi menjadi pekerjaan yang melelahkan dan membosankan. Bayar pajak online itu mudah, Anda bisa melakukannya sendiri.
Sumber : https://nomercallcenter.com/