BUMN BINGUNG TEMUKAN VENDOR BARANG DAN JASA? KUNJUNGI PADI UMKM!

Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan perusahaan negara yang menjadi salah satu pelaku perekonomian nasional. BUMN bersama dengan pelaku usaha swasta baik lokal maupun asing berupaya menggerakan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.

Sebelum adanya Kementerian BUMN, BUMN berada di bawah langsung Departemen Keuangan Republik Indonesia. Pada periode 1973, BUMN dibina langsung dengan cara setingkat Eselon II. Unit organisasi itu biasa disebut dengan Direktorat Persero dan BUN (Badan Usaha Negara). Kemudian organisasi ini berubah menjadi Direktorat Pembinaan BUMN sampai dengan tahun 1993.

Tahun 1998, saat terjadinya reformasi, pemerintah Republik Indonesia mengubah bentuk organisasi pembina dan pengelola BUMN menjadi setingkat dengan Kementerian dan diberi nama Kementerian Negara Pendayagunaan/Kepala Badan Pembinaan BUMN. Pada tahun 2000 sampai dengan tahun 2001, struktur organisasi Kementerian ini sempat dihapuskan dan dikembalikan lagi menjadi setingkat Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan.

Lalu pada tahun 2001 saat turunnya presiden Indonesia ke-4 yakni Abdurrahman Wahid, atau yang biasa disapa Gus Dur. Organisasi pembina BUMN tersebut kembali lagi menjadi setingkat kementerian sampai dengan kabinet Indonesia Bersatu. Kementerian tersebut dikenal dengan Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara. Menteri yang menangani bidang tersebut digabung dengan bidang penanaman modal, oleh karena itu dikenal dengan Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN.

Pada tahun 2009, saat terjadi perubahan nomenklatur pada semua kementerian, kementerian ini juga ikut berganti nomenklatur dan berganti nama menjadi Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

BUMN memang memiliki peran yang sangat besar dan signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Terbukti dari berapa banyak sektor-sektor penting yang mereka pegang, seperti mineral, minyak bumi, listrik dan lain sebagainya. Selain itu, mereka juga memiliki tugas yang berat bagi negara.

BUMN yang berbentuk Persero adalah BUMN yang berbentuk PT dan modalnya terdiri dari 51% milik negara dan sisanya milik swasta baik lokal maupun asing. Tujuan utamanya jelas untuk mengejar keuntungan.

Lalu ada Perusahaan Umum atau Perum yang merupakan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. Biasanya BUMN ini bertujuan untuk menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinisp pengelolaan perusahaan yang baik.

Di tahun 2020 lalu, pemerintah telah melakukan inisiasi melalui Kementerian BUMN dengan berbagai program yang ditujukan untuk meningkatkan kinerja BUMN dengan produk-produk lokal. Salah satunya adalah dilahirkannya sebuah platform digital khusus yang digunakan oleh BUMN yang ada di seluruh negeri. Platform ini dinamakan Pasar Digital UMKM atau biasa disingkat PaDi UMKM.

Selama ini kita tahu jika BUMN memiliki sistem tender dalam hal pengadaan barang dan jasa. Tetapi dengan hadirnya PaDi UMKM, maka pengadaan barang dan jasa BUMN akan dilakukan secara online. Sedangkan suppiler atau seller yang ada di Pasar Digital UMKM merupakan UMKM yang ada di seluruh negeri.

Hal ini sangat baik sekali bagi perkembangan ekonomi Indonesia. Karena keduanya merupakan sektor utama dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan munculnya platform yang mensinergikan mereka, maka dapat dipastikan perekonomian Indonesia akan meningkat dalam beberapa tahun ke depan.